Jual beli dengan internet

Posted by hmj syariah STAIN SL3 on Minggu, 07 Juni 2009 , under | komentar (0)



Dengan semakin pesatnya perkembangan tekhnologi, akhirnya tercipta sebuah peralatan yang serba canggih. Misalnya kalau kita menginginkan sesuatu, maka tinggal memasukkan koin dan menekan tombol tertentu kemudian akan keluarlah barang yang kita inginkan. Jual beli dengan menggunakan alat internet yang bekerja secara otomatis dan tidak perlu ditunggui tidaklah bisa disebut al-bai'. sebab tidak memenuhi syarat dan rukun yang ada di dalam bab bai'. yakni tidak adanya ijab qobul dari kedua belah pihak yang melakukan akad.
Allah Swt. berfirman dalam surat An-Nisa ayat 29 :"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka diantara kamu."
Kemudian Rosulullah bersabda :"Sesungguhnya jual beli itu adanya saling ridho."
Kedua dalil di atas menjelaskan persyaratan adanya ridho diantara pelaku-pelaku akad. Ridho itu sendiri adalah permasalahan yang samar. Sebab letaknya ada di dalam hati. karena itu perlu adanya ungkapan yang bisa menunjukkan kerelaan seseorang. Karena membutuhkan sebuah ungkapan, maka secara otomatis diperlukan adanya sosok yang bertindak sebagai pengungkap. Dari sinilah Fuqoha' menempatkan kedudukan penjual dan pembeli sebagai rukun didalam jual beli.
Didalam membatasi ridho para ulama' berbeda pendapat. Sebagian Ulama' berbeda pendapat. Sebagian Ulama' mengatakan bahwa karena letaknya ada di dalam hati maka ridho tersebut tidak bisa diketahui tanpa melalui satu ungkapan. Namun sebagian Ulama' yang lain mengatakan ridho tidak hanya bisa diketahui melalui ugnkapan saja. Akan tetapi bisa juga diketahui melalui kebiasaan. karena kebiasaan yang sudah berlaku di tengah masyarakat di dalam melakukan jual beli juga bisa menunjukkan adanya ridho. Meskipun tanpa ucapan (ijab qobul). Seperti halnya jual beli barang-barang ringan yang dilakukan dengan hanya saling memberikan barang dan uang tanpa disertai ucapan ijab dan qobul. Jual beli semacam ini lazim disebut bai'ul mu'athoh.
Menurut Imam Nawawi jual beli mu'athoh diperbolehkan. Meskipun jual beli ini melakukan tanpa ijab dan qobul, namun di dalamnya tetap ada dua orang yang saling menyerah terimakan. sedangkan bila kita kaitkan dengan permasalahan di atas jelas ada ketimpangan. Sebab di dalam kasus di atas pihak penjual tidak hadir.
Mengambil hak milik orang lain hukumnya tidak diperbolehkan (haram). Baik dengan cara memberikan gantinya atau tidak. Kecuali bila pengambilan itu didasari denga kerelaan dari kedua belah pihak.
Alangkah baiknya jika kita melaksanakan transaksi harus face to face. Dikarenakan dari kedua belah pihak tidak merasa dirugikan satu dengan yang lainya. Dari situlah bahwa keridhoan dari kedua belah pihak (penjual pembeli) sangat diperlukan, agar tercipta suasana rukun dan makmur yang menjadikan kita sebagai orang yang bertakwa kepada Allah Swt, serta menjalankan sunah Nabi Muhammad. So, kesimpulan dari masalah di atas adalah bahwa jual beli dengan cara internet itu bukan termasuk jual beli secara syara'. Kecuali bila alat di atas ditunggui oleh pemilik atau wakilnya. Namun pengambilan barang dengan sistem ini baru diperbolehkan. Sebab sudah adanya ridlo dari kedua belah pihak. 'AS 08'

Siaran langsung TVONE