Kumpulan Sripsi Syariah

Posted by hmj syariah STAIN SL3 on Rabu, 30 Desember 2009 , under | komentar (0)



Download makalah atau bahan makalah

Posted by hmj syariah STAIN SL3 on Selasa, 22 Desember 2009 , under , | komentar (0)



  • makalah seni, budaya dan iptek dalam pandangan islam. (download)
  • Download [Explicit]Joy To The WorldQuicken Deluxe 2010 [DOWNLOAD]O Holy Night 

Jual beli dengan internet

Posted by hmj syariah STAIN SL3 on Minggu, 07 Juni 2009 , under | komentar (0)



Dengan semakin pesatnya perkembangan tekhnologi, akhirnya tercipta sebuah peralatan yang serba canggih. Misalnya kalau kita menginginkan sesuatu, maka tinggal memasukkan koin dan menekan tombol tertentu kemudian akan keluarlah barang yang kita inginkan. Jual beli dengan menggunakan alat internet yang bekerja secara otomatis dan tidak perlu ditunggui tidaklah bisa disebut al-bai'. sebab tidak memenuhi syarat dan rukun yang ada di dalam bab bai'. yakni tidak adanya ijab qobul dari kedua belah pihak yang melakukan akad.
Allah Swt. berfirman dalam surat An-Nisa ayat 29 :"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka diantara kamu."
Kemudian Rosulullah bersabda :"Sesungguhnya jual beli itu adanya saling ridho."
Kedua dalil di atas menjelaskan persyaratan adanya ridho diantara pelaku-pelaku akad. Ridho itu sendiri adalah permasalahan yang samar. Sebab letaknya ada di dalam hati. karena itu perlu adanya ungkapan yang bisa menunjukkan kerelaan seseorang. Karena membutuhkan sebuah ungkapan, maka secara otomatis diperlukan adanya sosok yang bertindak sebagai pengungkap. Dari sinilah Fuqoha' menempatkan kedudukan penjual dan pembeli sebagai rukun didalam jual beli.
Didalam membatasi ridho para ulama' berbeda pendapat. Sebagian Ulama' berbeda pendapat. Sebagian Ulama' mengatakan bahwa karena letaknya ada di dalam hati maka ridho tersebut tidak bisa diketahui tanpa melalui satu ungkapan. Namun sebagian Ulama' yang lain mengatakan ridho tidak hanya bisa diketahui melalui ugnkapan saja. Akan tetapi bisa juga diketahui melalui kebiasaan. karena kebiasaan yang sudah berlaku di tengah masyarakat di dalam melakukan jual beli juga bisa menunjukkan adanya ridho. Meskipun tanpa ucapan (ijab qobul). Seperti halnya jual beli barang-barang ringan yang dilakukan dengan hanya saling memberikan barang dan uang tanpa disertai ucapan ijab dan qobul. Jual beli semacam ini lazim disebut bai'ul mu'athoh.
Menurut Imam Nawawi jual beli mu'athoh diperbolehkan. Meskipun jual beli ini melakukan tanpa ijab dan qobul, namun di dalamnya tetap ada dua orang yang saling menyerah terimakan. sedangkan bila kita kaitkan dengan permasalahan di atas jelas ada ketimpangan. Sebab di dalam kasus di atas pihak penjual tidak hadir.
Mengambil hak milik orang lain hukumnya tidak diperbolehkan (haram). Baik dengan cara memberikan gantinya atau tidak. Kecuali bila pengambilan itu didasari denga kerelaan dari kedua belah pihak.
Alangkah baiknya jika kita melaksanakan transaksi harus face to face. Dikarenakan dari kedua belah pihak tidak merasa dirugikan satu dengan yang lainya. Dari situlah bahwa keridhoan dari kedua belah pihak (penjual pembeli) sangat diperlukan, agar tercipta suasana rukun dan makmur yang menjadikan kita sebagai orang yang bertakwa kepada Allah Swt, serta menjalankan sunah Nabi Muhammad. So, kesimpulan dari masalah di atas adalah bahwa jual beli dengan cara internet itu bukan termasuk jual beli secara syara'. Kecuali bila alat di atas ditunggui oleh pemilik atau wakilnya. Namun pengambilan barang dengan sistem ini baru diperbolehkan. Sebab sudah adanya ridlo dari kedua belah pihak. 'AS 08'

Efektifkah penggunaan piagam untuk mendapatkan beasiswa supersemar ?

Posted by hmj syariah STAIN SL3 on Rabu, 29 April 2009 , under | komentar (0)



Penggunaan piagam sebagai sarana untuk mendapatkan beasiswa super semar sangatlah efektif. Dikarenakan, dengan menggunakan piagam akan diketahui orang / mahasiswa yang mendapat beasiswa tersebut berkualitas atau tidak, karena beasiswa hanya diperuntukan kepada mahasiswa – mahasiswa pilihan, seperti mahasiswa berprestasi dan mahasiswa yang kurang mampu di bidang perekonomian.

Dan dengan adanya piagam akan mempermuduh kepada pihak – pihak yang memberkan beasiswa super semar.

Akan tetapi dengan persyaratan piagam yang dimiliki oleh mahasiswa tersebut adalah piagam penghargaan dari suatu perlombaan, kegiatan sosial, dan kegiatan – kegiatan yang patut untuk diperhitungkan. Lebih banyak piagam yang dimiliki akan semakin baik, karena menunjukkan bahwa mahasiswa tersebut adalah mahasiswa yang ulet / giat akan pencarian ilmu yang lain yang bisa menambah ilmuan – ilmuan di Indonesia.

Dengan prinsip penggunaan piagam untuk mendapatkan beasiswapun akan lebih mudah tidak harus susah – susah dengan cara memberikan tes seleksi atau mendata satu persatu mahasiswa yang berprestasi / minimnya biaya kuliah. Oleh sebab itu, sangatlah efektif jika piagam dijadikan syarat untuk mendapatkan beasiswa super semar, dikarenakan agar dapat membedakan antara mahasiswa yang aktif di segala bidang yang hanya tidak fokus dalam pendidikan saja dengan mahasiswa yang memungkinkan hanya berperan sebagai mahasiswa saja tanpa mengetahui arti dari mahasiswa itu sendiri.

  • oleh Yoyok

Siaran langsung TVONE